√ Otonomi Daerah Di Indonesia : Pengertian, Tujuan, Perinsif
Di kesempatan ini kita akan mengupas tentang Otonomi Daerah Di Indonesia : Pengertian, Tujuan, Perinsif yang mungkin sedang sobat cari, dan kami sudah menyiapkan artikel ini dengan baik untuk dapat Sobat baca dan ambil informasi didalamnya. Semoga postingan kami kali ini dapat membawa manfaat untuk Sobat semuanya, oke selamat membaca.
Pengertian Otonomi Daerah
Pengertian Otonomi Daerah – Kata otonomi berasal dari bahasa Yunani yaitu Autos, yang berarti “individu”, dan namos, yang berarti aturan atau hukum. Atas dasar ini, otonomi daerah berarti aturan atau regulasi mereka sendiri.
Otonomi daerah ialah hak, wewenang dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengelola ekonomi rumah tangganya sendiri sesuai dengan UU No. 22 tahun 1999. Peraturan tersebut menyatakan bahwa daerah telah diberi hak otonom oleh pemerintah pusat untuk mengatur dan mengurus kepentingannya sendiri. Ini adalah hak dan wewenang yang diberikan terutama untuk mengelola sumber daya dan ekonomi rumah tangga itu sendiri.
Baca Juga Otonomi Daerah : Pengertian, Tujuan, Alasannya
Tujuan Otonomi Daerah
Dengan diadakannya Otonomi Daerah, pemerintah memiliki tujuan sendiri, salah satunya adalah bahwa keberadaan Otonomi Daerah diharapkan dapat menciptakan pemerataan di daerah, sehingga daerah yang mendapat Otonomi Daerah tentu akan lebih mampu menjaga pembangunan di daerahnya sendiri sehingga mereka bisa lebih fokus dan maju.
Selain itu, keberadaan otonomi daerah diharapkan dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. Karena sebagai daerah yang memiliki otoritasnya sendiri, suatu wilayah itu pasti akan dapat melayani rakyatnya sendiri dengan lebih baik dan lebih maksimal.
Perinsif Otonomi Daerah
- Otonomi daerah harus dilaksanakan sesuai dengan prinsip otonomi terluas, dengan memperhatikan aspek keadilan demokrasi, keberadaan keadilan dan potensi serta keragaman daerah.
- Implementasi otonomi daerah harus didasarkan pada prinsip otonomi yang nyata dan bertanggung jawab
- Pelaksanaan otonomi daerah sebagian besar dan sepenuhnya berlabuh di kabupaten dan daerah perkotaan, sedangkan otonomi provinsi adalah otonomi terbatas.
- Pelaksanaan otonomi daerah harus dapat lebih meningkatkan otonomi daerah otonom dan oleh karena itu tidak ada wilayah administrasi di kabupaten dan daerah perkotaan. Selain itu, keharmonisan antara daerah dan daerah lain harus dipastikan.
- Pemerintah berkewajiban memberikan pedoman dalam bentuk pedoman seperti pengembangan, penelitian, perencanaan dan pemantauan.
- Otonomi daerah sebagian besar dan sepenuhnya dilaksanakan di kabupaten dan kota, sementara otonomi daerah dijamin Provinsi yang memiliki otonomi terbatas
- Untuk daerah yang dipromosikan oleh pemerintah atau pihak lain, seperti lembaga pemerintah, daerah pertambangan, daerah pelabuhan, daerah wisata, daerah kota baru dan sejenisnya, ketentuan peraturan untuk daerah otonom berlaku.
- Pemerintah daerah di desa menerapkan prinsip-prinsip administrasi bersama, disertai dengan pembiayaan, penyediaan fasilitas dan infrastruktur, dan sumber daya manusia. Pemerintah daerah wajib melaporkan implementasi dan mempertanggung jawabkan atas tugas tersebut.
- Otonomi daerah dapat mendorong masing-masing daerah untuk bersaing secara positif dalam persaingan untuk pengembangan lebih lanjut dari daerahnya masing-masing.
- Implementasi otonomi daerah harus selalu bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, selalu mempertimbangkan kepentingan dan aspirasi yang dapat tumbuh di masyarakat dan memperhitungkan keragaman masing-masing daerah.
Baca Juga Kewenangan apa yang di miliki oleh Daerah
Dengan adanya otonomi daerah, maka setiap daerah akan diberi kebebasan dalam menyusun program dan mengajukannya kepada pemerintahan pusat. Hal ini sangat akan berdampak positif dan bisa memajukan daerah tersebut apabila Orang/badan yang menyusun memiliki kemampuan yang baik dalam merencanan suatu program serta memiliki analisis mengenai hal-hal apa saja yang akan terjadi dikemudia hari. Tetapi sebaliknya akan berdamapak kurang baik apabila orang /badan yang menyusun program tersebut kurang memahami atau kurang mengetahui mengenai bagaimana cara menyusun perencanaan yang baik serta analisis dampak yang akan terjadi.
Demikianlah artikel Asas asas Otonomi Daerah diatas dari ruangbimbel.co.id. semoga bermanfaat dan menambah wawasan kita semua. Terima kasih
The post Otonomi Daerah Di Indonesia : Pengertian, Tujuan, Perinsif appeared first on RuangBimbel.co.id.
Komentar
Posting Komentar